ATR/BPN, KPK, dan Pemda Sulteng Perkuat Sinergi Selamatkan Aset Daerah dan Cegah Korupsi

Bagikan Berita

 

Medan I Liputanresolusi.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

 

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (29/7/2026).

 

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KPK menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah. Program yang kami tawarkan harus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, pasti, memuaskan masyarakat, serta memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Menurut Dedi, transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dijalankan ATR/BPN tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang secara terpadu.

 

Ia menegaskan, pelayanan publik yang semakin baik harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi daerah. Salah satunya melalui percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah yang selama ini masih banyak belum memiliki kepastian hukum.

 

“Pelayanan publik yang baik harus berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, penyelamatan aset pemerintah daerah menjadi suatu keharusan agar sertifikasi aset yang tertunda tidak merugikan pemerintah daerah maupun menghilangkan potensi pendapatan,” katanya.

 

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing. KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi. Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, sedangkan ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.

 

Tri menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menjalin komitmen kerja sama dengan ATR/BPN dan KPK. Dalam kerja sama tersebut tersedia sembilan program yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

 

“Kami berharap Sulawesi Tengah dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya berkomitmen melaksanakan sembilan program kerja sama yang ditawarkan ATR/BPN, terutama dalam mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

 

Menurut Anwar, masih banyak aset pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang belum bersertipikat. Karena itu, percepatan sertifikasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Kami, pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah, berkomitmen mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan pembagian tugas antara BPN dan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan optimal,” tegasnya.

 

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page