Labura | Liputanresolusi.com
Keberanian seorang ibu rumah tangga di Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat masyarakat.(25/6/2026).
Dengan penuh keberanian, ibu tersebut merekam dan melaporkan aktivitas yang diduga kuat sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba yang selama ini disebut-sebut meresahkan warga sekitar.
Aksinya mendapat apresiasi luas dari masyarakat yang menilai keberanian sang ibu sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan lingkungan dan generasi muda.
“Kalau bukan kita yang peduli kampung sendiri, siapa lagi?” demikian pesan moral yang ditangkap publik dari aksi berani emak-emak tersebut.
Merespons laporan yang viral di media sosial, jajaran Polres Labuhanbatu bergerak cepat turun ke lokasi.
Dalam video yang beredar, petugas tampak melakukan tindakan dengan membakar dan meratakan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas terlarang tersebut.
Langkah cepat aparat itu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pula masyarakat dan netizen yang mempertanyakan metode penanganan lokasi tersebut. Beberapa pihak menilai pembakaran lokasi berpotensi menghilangkan barang bukti yang seharusnya dapat digunakan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kalau tempatnya langsung dibakar, bagaimana proses pembuktian dan pengembangan kasusnya?” celetuk seorang warga.
Pertanyaan yang lebih besar justru muncul setelah aksi pembongkaran lokasi tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi resmi mengenai pihak-pihak yang diamankan dari lokasi yang terekam dalam video viral tersebut.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah orang terlihat berada di lokasi saat video direkam bersama alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, namun belum terdengar kabar adanya penangkapan maupun penetapan tersangka.
Masyarakat juga mempertanyakan nasib dua terduga bandar narkoba berinisial UK dan KK yang disebut-sebut oleh ibu tersebut dalam video yang beredar.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tindak lanjut terhadap kedua nama yang menjadi sorotan publik tersebut.
Selain itu, muncul pula pandangan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa apresiasi seharusnya diberikan kepada sang ibu yang telah berani membantu aparat mengungkap dugaan aktivitas haram tersebut.
Menurut mereka, keberanian warga memberikan informasi adalah bentuk partisipasi yang sangat membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Harusnya aparat yang berterima kasih kepada ibu itu karena sudah membantu menunjukkan lokasi dan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Tidak semua warga berani melakukan hal seperti itu,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum Nasir Wadiansan Harahap, SH menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tidak boleh berhenti pada pemusnahan lokasi semata.
“Sejauh yang saya ketahui, lokasi tersebut setidaknya sudah tiga kali digerebek sepanjang tahun ini. Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Sumatera Utara juga pernah turun langsung ke lokasi tersebut.
Artinya, tempat ini bukan lokasi baru dalam peta peredaran narkotika,” ujar Nasir.
Menurutnya, pasca viralnya video tersebut, aparat penegak hukum wajib memeriksa seluruh orang yang berada di lokasi saat aktivitas berlangsung untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus.
“Orang-orang yang ada di lokasi harus dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kemudian yang paling penting adalah mengusut siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran narkotika di tempat tersebut. Jangan sampai hanya lokasi yang dibongkar, tetapi aktor utamanya tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Nasir juga menilai pemilik lahan atau pihak yang menguasai lokasi tersebut perlu dimintai keterangan apabila terbukti mengetahui atau membiarkan tempatnya digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
“Pemilik tanah atau pihak yang menyediakan tempat juga wajib dimintai keterangan. Karena jika terbukti mengetahui atau membiarkan lahannya digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tentu hal itu harus didalami dalam proses hukum,” tambahnya.
Kini masyarakat menunggu langkah lanjutan dari Polres Labuhanbatu. Apakah pembakaran lokasi tersebut menjadi awal pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar, ataukah hanya berhenti pada pemusnahan tempat semata?
Publik berharap aparat tidak hanya fokus pada bangunan atau lokasi, tetapi juga mampu mengungkap dan menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat, sehingga keadilan dan rasa aman benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, Polres Labuhanbatu masih diharapkan memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan, jumlah orang yang diamankan, serta perkembangan penanganan terhadap terduga pelaku yang disebut-sebut masyarakat.
(tim)