Bandar Narkoba Jaringan Internasional Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Bagikan Berita

 

Batu Bara | Liputanresolusi.com

Maraknya peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, bagaimana seorang narapidana dapat leluasa mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas.

 

Apakah terdapat kelengahan dalam pengawasan? Ataukah ada pihak-pihak tertentu yang diduga turut membiarkan aktivitas tersebut berlangsung? Pertanyaan-pertanyaan itu mencuat setelah tim investigasi Liputanresolusi.com menerima informasi dan data dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang narapidana bernama Rudi Panjaitan diduga menjadi salah satu pengendali jaringan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.

 

Sumber menyebutkan, Rudi Panjaitan diduga tidak hanya mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, tetapi juga memiliki jaringan yang terhubung hingga ke luar negeri, termasuk Malaysia dan Thailand.

 

“Peredaran yang dikendalikan diduga mencakup wilayah Tanjung Balai, Medan, Asahan hingga Rantauprapat. Omsetnya disebut-sebut mencapai miliaran rupiah dengan peredaran sabu yang diduga mencapai puluhan kilogram setiap minggu,” ungkap sumber kepada Liputanresolusi.com.

 

Dalam menjalankan aksinya, Rudi Panjaitan diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan yang bertugas menjalankan operasional jaringan di lapangan.

 

Salah satu nama yang disebut oleh sumber adalah Mahdi, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penghubung antara jaringan di luar lapas dengan pengendali yang berada di dalam lapas.

 

“Kaki tangan Rudi Panjaitan yang berfungsi sebagai penyambung komunikasi dan koordinator lapangan bernama Mahdi,” ujar sumber tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Resolusi.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku maupun Kepala Pengamanan Lapas (KPLP). Namun, keduanya belum memberikan tanggapan atas informasi yang disampaikan.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah pimpinan Menteri Agus Andrianto, dapat segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran informasi tersebut.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, publik mendesak agar para pelaku dan pengendali jaringan narkoba yang masih dapat beroperasi dari dalam lapas segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum seperti Nusakambangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page