BEM FE USI Soroti APBD Pematangsiantar, Rado Sidauruk: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

Bagikan Berita

Pematangsiantar | Liputanresolusi.com

Selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Simalungun (USI),Rado Sidauruk menilai tata kelola anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar masih belum menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada masyarakat pada Rabu (3/6/2026)

 

Ia menyebutkan di tengah tekanan fiskal yang ada,struktur APBD justru masih didominasi belanja operasional,sehingga publik patut mempertanyakan arah prioritas kebijakan anggaran daerah.

 

Menurut Rado Sidauruk, persoalan utama bukan hanya soal komposisi angka dalam APBD, tetapi soal keberpihakan politik anggaran itu sendiri. Ketika porsi besar anggaran terus terserap untuk kebutuhan birokrasi, sementara ruang untuk investasi sosial dan pembangunan produktif masih terbatas, maka ada indikasi bahwa uang rakyat belum sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah semestinya lebih jujur membaca kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mempertahankan pola belanja yang tidak memberi dampak langsung.

 

 

Satu hal yang paling perlu diperiksa secara serius adalah dugaan mark up pada proyek rumah singgah COVID. Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, dugaan semacam ini tidak boleh berhenti sebagai isu politik atau sekadar rumor di ruang publik. Ia harus dibaca sebagai pertanyaan atas kewajaran belanja, kesesuaian spesifikasi, dan rasionalitas harga dalam proses pengadaan. Jika sebuah proyek yang dibangun atas nama kebutuhan darurat justru menimbulkan selisih yang tidak bisa dijelaskan antara anggaran dan hasil di lapangan, maka wajar bila publik meminta penjelasan yang lebih terbuka.

Proyek darurat semestinya justru memiliki standar pengawasan yang lebih ketat. Situasi darurat tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas akuntabilitas. Dalam praktik keuangan publik, setiap rupiah yang dikeluarkan tetap harus bisa ditelusuri melalui dokumen perencanaan, kontrak, berita acara, dan hasil fisik pekerjaan. Karena itu, dugaan mark up tidak cukup dijawab dengan klarifikasi singkat. Yang dibutuhkan adalah pembuktian yang dapat diuji, sebab yang dipersoalkan bukan hanya selesai atau tidaknya proyek, tetapi apakah penggunaan anggarannya benar-benar wajar dan proporsional.

 

 

Hal yang sama juga berlaku pada pemberian dana hibah kepada Kapolda Sumut. Secara normatif, hibah daerah memang dimungkinkan, tetapi kebijakan itu tetap harus tunduk pada prinsip kebutuhan, urgensi, dan manfaat publik. Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, setiap pemberian hibah semestinya diuji secara lebih keras. Publik berhak tahu apa dasar kebutuhannya, seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat Pematangsiantar, dan mengapa pos tersebut diprioritaskan di tengah banyak kebutuhan lain yang masih mendesak.

Di titik ini, masalahnya bukan semata pada ada atau tidaknya hibah. Masalahnya ada pada logika prioritas anggaran. Ketika ruang fiskal sempit, maka setiap kebijakan pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Jika manfaat sosialnya tidak jelas, maka kritik atas kebijakan tersebut bukanlah sikap berlebihan. Justru kritik itu menjadi penting untuk memastikan bahwa uang publik tidak dialihkan ke pos yang sulit dijelaskan urgensinya.

 

Dari dua persoalan itu, saya melihat satu benang merah yang sama. Persoalannya bukan hanya bagaimana anggaran dibelanjakan, tetapi bagaimana pemerintah menentukan apa yang layak didahulukan. Dalam pandangan saya, APBD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif yang rapi di atas kertas. APBD harus menjadi alat untuk mengembalikan manfaat kepada masyarakat secara nyata, terukur, dan adil.

 

 

Karena itu, saya tetap menegaskan bahwa uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Dan agar kalimat itu tidak berhenti sebagai slogan, pemerintah daerah perlu membuka seluruh proses penggunaan anggaran secara transparan. Hanya dengan cara itu publik bisa menilai apakah kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan bersama, atau justru menyisakan banyak ruang tanya yang belum dijawab.

 

“Kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa uang rakyat harus kembali dan dipergunakan setinggi-tingginya untuk kepentingan rakyat,” pungkas Rado Sidauruk.

(Wiwin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page