Diduga Peredaran Sabu Marak di Rutan Tanjung Gusta

Bagikan Berita

 

Liputanresolusi.com | Deli Serdang

Peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta diduga marak terjadi. Bahkan, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, perputaran uang dari bisnis haram tersebut disebut-sebut mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per hari.

Informasi itu terungkap dari keterangan sumber terpercaya serta pengakuan beberapa narapidana yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mereka menyebut, dugaan peredaran narkoba di dalam rutan dikendalikan oleh seorang pria berinisial Bobi S.

“Bobi S adalah bos jaringan narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta,” ujar salah seorang narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (25/5/2026).

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa bisnis narkoba yang diduga dijalankan Bobi S sudah tergolong besar dan terorganisir.

“Perputaran narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta sangat besar. Omsetnya diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per hari,” ungkap sumber.

Menurut sumber, narkoba diduga masih dapat masuk ke dalam rutan karena adanya dugaan praktik setoran kepada oknum tertentu.

“Bisnis narkoba Bobi S berjalan lancar karena setor ke atas,” ujarnya.

Atas informasi tersebut, Redaksi Liputanresolusi.com menyayangkan jika dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta benar terjadi.

Praktik semacam ini dinilai mencederai upaya pemberantasan narkotika yang selama ini terus digencarkan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pihak terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Narapidana yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan juga dinilai perlu dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimal seperti Nusakambangan.

(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page