Ketua LSM Libra Pusat Menilai Kebijakan SMA Baitul Jannah Lampung Langgar Aturan, Dilarang Keras Menahan Ijazah Siswa

Bagikan Berita

 

Bandar Lampung | Liputanresolusi.com

22 Mei 2026

Ketua Lembagaj Swadaya Masyarakat (LSM) Libra Pusat memberikan penilaian tegas terkait kebijakan yang diterapkan oleh SMA Baitul Jannah yàng beralamat di jalan Pramuka Bandar Lampung. Menurutnya, langkah atau ketentuan yang diterapkan pihak Sekolah tersebut dinilai tidak mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Khususnya di bidang Pendidikan, Khususnya terkait penyerahan Dokumen kelulusan Siswa.

 

Dalam pernyataannya, Ketua LSM Libra Pusat Benny Purbaya, ketika di konfirmasi, menegaskan bahwa Ijazah adalah Dokumen Pribadi sekaligus hak mutlak yang harus diterima oleh setiap siswa yang telah dinyatakan lulus. Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ijazah yang Sah wajib diserahkan langsung Kepada pemiliknya, baik itu Siswa yang bersangkutan maupun orang tua atau Wali yang diberi Kuasa. Pihak sekolah secara tegas dilarang keras menahan dokumen tersebut dengan alasan apa pun, termasuk di antaranya alasan adanya kekurangan pembayaran atau tunggakan biaya administrasi.

 

“Tidak ada alasan yang membenarkan pihak sekolah menahan Ijazah. Dokumen ini bukan jaminan pembayaran, melainkan Bukti sah bahwa Siswa tersebut telah menyelesaikan pendidikannya.

 

Aturannya sudah jelas: satuan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan tidak diperkenankan menahan Ijazah dengan dalih apa pun,” ujar Ketua LSM Libra Benny purbaya.

 

Mekanisme penyerahan Ijazah pun telah diatur secara rinci. Dokumen tersebut dapat diambil secara langsung oleh siswa, atau diwakilkan Kepada orang tua maupun Wali sah dengan syarat melampirkan Surat Kuasa bermaterai dari Siswa yang bersangkutan. Biasanya, pihak pengambil juga diminta membawa Dokumen pelengkap seperti Rapor Asli untuk keperluan Verifikasi Administrasi.

 

Terkait kebijakan yang diterapkan SMA Baitul Jannah Bandar Lampung, LSM Libra Pusat menilai hal tersebut menyimpang dari Pedoman resmi Pemerintah. Jika kebijakan itu tetap dijalankan dan Ijazah Siswa masih ditahan, hal itu dianggap sebagai pelanggaran Hak Siswa.

 

Lebih lanjut, LSM Libra Pusat juga meminta Kepada Gubernur Lampung Cq Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, dan Wali Kota Bandar lampung untuk segera menindak lanjuti terkait SMA Baitul jannah yang ada di jalan Pramuka Bandar lampung.

 

Juga mengingatkan langkah Hukum yang dapat diambil oleh Orang Tua atau wali siswa jika hak mereka dilanggar. Apabila pihak sekolah tetap menolak memberikan atau menahan ijazah, masyarakat berhak membuat laporan pengaduan secara resmi. Laporan tersebut dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan setempat atau ke kantor Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

 

LSM Libra Pusat berharap peringatan ini dapat menjadi perhatian bagi SMA Baitul Lampung agar segera menyesuaikan kebijakannya dengan peraturan yang berlaku, serta menjamin hak-hak pendidikan siswa tetap terpenuhi dengan baik dan benar.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page