Medan I Liputanresolusi.com
Pemahaman mengenai status hak atas tanah sangat penting bagi pemilik rumah toko (ruko). Selama ini, banyak ruko yang hanya memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status tersebut berpeluang untuk ditingkatkan menjadi Hak Milik apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan peningkatan status tersebut. Namun, prosesnya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik selama memenuhi persyaratan. Masyarakat perlu memastikan kejelasan status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya pada Kamis (09/04/2026).
Secara umum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Artinya, hak ini tidak bersifat permanen. Sementara itu, Hak Milik adalah bentuk kepemilikan penuh atas tanah yang berlaku tanpa batas waktu dan dapat diwariskan.
Meski demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain status HGB masih aktif, berdiri di atas tanah negara, serta tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan penggunaan bangunan harus sesuai ketentuan, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal.
Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan perubahan hak, pemohon bukan WNI, atau termasuk dalam kategori tanah dengan pembatasan khusus.
Dari sisi administrasi, merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan. Dalam kondisi tertentu, seperti proses pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga harus dilampirkan.
(Red)