Aliansi Masyarakat Desak Kejari Lamtim Usut Dugaan Korupsi Proyek DLH 2025, Sebut Lebih Besar dari Kasus Rumah Dinas & Patung Gajah

Bagikan Berita

 

Sukadana, Lampung Timur | Liputanresolusi.com

Aliansi Masyarakat Lampung Timur Peduli Hukum (AMLTPH) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025. Desakan itu disampaikan melalui _Petisi Pernyataan Sikap_ yang ditandatangani enam organisasi, Senin (6/4/2026).

 

AMLTPH terdiri dari KAMPUD, Bara JP, Aliansi Lampung Timur Bersatu, JMI (Jurnalis Maestro Indonesia), GMBI, dan Naga Hitam. Petisi ditandatangani oleh para ketua masing-masing: Fitriandi (KAMPUD), Robenson (Bara JP), Maradoni S.A.P (Aliansi Lampung Timur Bersatu), Angga Satria, S.H (JMI), Topan.RI (GMBI), dan M.Atok Romli (Naga Hitam).

 

“Petisi ini bentuk komitmen kami mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Lampung Timur. Korupsi adalah _extra ordinary crime_ sehingga harus ditangani dengan langkah luar biasa, tanpa pandang bulu,” tulis AMLTPH dalam pernyataannya.

 

Dalam petisi tersebut, AMLTPH menyampaikan lima tuntutan utama:

 

*Pertama*, mendesak Kejari Lampung Timur segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan korupsi proyek DLH TA 2025.

 

*Kedua*, menyatakan dukungan penuh kepada Kejari agar mengusut tuntas perkara secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

 

*Ketiga*, menegaskan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan _extra ordinary measures_, termasuk percepatan proses hukum dan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

 

*Keempat*, meminta Kejari memeriksa aktor-aktor intelektual yang diduga terlibat dalam perencanaan dan penyusunan anggaran, termasuk memanggil Bupati Lampung Timur, Ketua DPRD, Ketua Badan Anggaran red (Banggar) DPRD, serta ketua fraksi-fraksi DPRD Lampung Timur.

 

*Kelima*, meminta penyidik Kejari bekerja objektif dan profesional. AMLTPH mengingatkan bahwa sejak tahap perencanaan, proyek DLH TA 2025 sudah terindikasi cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih besar dibanding kasus-kasus sebelumnya, yakni kasus Rumah Dinas dan Patung Gajah yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

 

AMLTPH mendasarkan tuntutannya pada UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor, UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta PP No. 43/2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

 

Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. “Kami tidak ingin kasus ini menguap. Publik berhak tahu dan prosesnya harus terbuka,” tutup pernyataan tersebut.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page