Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dalam kegiatan yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin. Momentum ini menjadi ajang evaluasi sekaligus penguatan kualitas layanan publik bagi seluruh instansi pemerintah.
Dalam penilaian tahun 2025 tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berhasil meraih nilai 87,94, yang mencerminkan kualitas pelayanan yang baik serta komitmen terhadap pencegahan maladministrasi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha H. Ismail, A.Md., S.E. Kehadiran jajaran pimpinan menjadi wujud nyata komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pelayanan publik.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa peningkatan standar pelayanan, penguatan sistem pengawasan internal, serta penerapan prinsip profesionalisme dan integritas telah berjalan optimal. Penilaian dari Ombudsman RI tidak hanya menjadi hasil evaluasi, tetapi juga motivasi untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semoga capaian ini dapat menjadi semangat bagi seluruh jajaran untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Khalid Afdillah Handoyo, Selasa (24/2/2026).
(Red)