Tim Residu PTSL Labuhanbatu Tuntaskan Penyerahan Sertipikat di Aek Kuo

Bagikan Berita

 

Labuhanbatu Liputanresolusi.com – Komitmen menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diwujudkan oleh Tim Residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, tim turun langsung ke tiga desa di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk menyerahkan sertipikat kepada masyarakat.

 

Kegiatan dilaksanakan di Desa Padang Maninjau, Desa Sidomulyo, dan Desa Karanganyar. Dalam agenda tersebut, sebanyak 46 sertipikat berhasil diserahkan kepada warga yang telah melengkapi persyaratan administrasi.

 

Adapun rinciannya, Desa Padang Maninjau menerima 28 sertipikat, sementara Desa Sidomulyo dan Desa Karanganyar masing-masing memperoleh 9 sertipikat.

 

Berdasarkan rilis yang diterima media pada Jumat (20/2/2026), tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Yohana Devika Gultom, S.H., Mariana Pulungan, A.Md., Ade Rahma Syafitri Ritonga, Eben E. Hardianto Sormin, dan Yeremia Tampubolon.

 

Kehadiran tim disambut antusias oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat. Pihak Desa Padang Maninjau, Sidomulyo, dan Karanganyar menyampaikan apresiasi atas upaya percepatan penyelesaian sertipikat tanah melalui program PTSL.

 

Pemerintah desa juga menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi kekurangan dokumen yang masih dibutuhkan agar proses administrasi dapat segera dituntaskan. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Aek Kuo.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page