Labuhanbatu I Liputanresolusi.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji Sertipikat Pengganti karena hilang sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini diperuntukkan bagi pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah yang dinyatakan hilang, tercecer, atau rusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pengambilan sumpah/janji merupakan prosedur wajib yang bertujuan untuk memastikan kebenaran data pemohon, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Sumpah/janji diucapkan secara langsung oleh pemohon di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Yohana Devika Gultom, S.H. Dalam sumpah tersebut, pemohon menyatakan secara resmi bahwa sertipikat yang dimohonkan penggantiannya benar-benar dalam kondisi hilang, tercecer, atau rusak.
Selain itu, pemohon juga menyatakan komitmen dan tanggung jawab hukum untuk menyerahkan sertipikat lama kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu apabila ditemukan di kemudian hari.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
(Red)