Dengan Sadar Suami Sah Menafkahi Anak Selingkuhan Istrinya

Bagikan Berita

Lampung timur | Liputanresolusi.com

Seorang pria lajang inisial BG warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur diduga pacaran dengan seorang wanita bersuami sehingga membuahkan seorang bayi perempuan di Kecamatan Bumi Agung, Minggu (24/8/2025).

Diketahui terendus hubungan gelap tersebut setelah berlangsung selama 2 tahun lamanya tanpa di ketahui oleh siapa pun, entah setan apa yang merasuki mereka berdua.

Yang lebih mirisnya, dugaan zina tersebut terbongkar setelah usia bayi perempuan itu menginjak sekitar 4 bulan.

Dan lebih ironisnya, sang bayi kini justru dirawat oleh si perempuan bersama suaminya yang sah.

Namun saat ini telah menimbulkan suatu beban fikiran besar suami sah, haruskah dirinya mengurus anak yang bukan anak kandungnya.

Istri korban saat diwawancara mengakui bahwa anak ini hasil dari hubungan gelapnya selama 2 tahun, bukan anak dari suami saya, tapi apalah daya, karena selingkuhan saya waktu itu akan bertanggung jawab untuk menafkahi anaknya ini waktu itu, tetapi sampai sekarang ini, anaknya tidak pernah dinafkahi apa lagi diakui anak kandungnya sendiri,”ceritanya.

SRN, ayah BG mengaku kedua keluarga telah menempuh jalur damai, dan meminta jangan diberitakan masalah ini. Sabtu, 23 Agustus 2025.

Sementara itu, kakak perempuan BG menyebut kasus ini sebagai aib keluarga meski proses damai telah ditempuh,

“Semua sudah selesai, tidak ada lagi masalah, tapi tetap saja itu aib,” ujarnya.

Masalah ini menjadi perhatian dari Ketua Libra Benny Purbaya menyebutkan bahwa dampaknya akan tetap panjang terhadap si anak, yang kedepannya anak perempuan tersebut ketika menikah akan di wali kan ke ayah kandung, namun belum bisa di pastikan siapa ayah biologisnya,” APH, PPA, Depag dan KPAI harus memfasilitasi kasus ini demi kebaikan anak nya kelak”.ujar Benny.

Zina adalah jelas melanggar hukum agama dan hukum negara yang berat yang konsekuensi nya harus di berikan kepada kedua pelaku.

Dalam hukum islam yang lajang tetap harus di hukum cambuk, dan yang sudah berumah tangga di rajam sampai mati.

Sementara menurut hukum negara perselingkuhan adalah tindak pidana yang dapat dikenai pidana penjara atau pun denda.

Demi menjaga strata sosial yang baik di masyarakat, sudah selayaknya masalah perselingkuhan yang sampai membuahkan anak agar di tangani dengan benar demi terciptanya kondisi tidak sumbang di kehidupan.

Hingga berita ini diterbitkan darah daging dari Bapak Kandung, Embah Kakung, Embah Uti, berikut Budenya, anak malang tersebut tidak mau mengurus, demi menutupi nama baik di lingkungan Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page