Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Komitmen mewujudkan tertib administrasi pertanahan terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Melalui Tim Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), upaya percepatan penyelesaian sertipikat dilakukan dengan mendatangi langsung Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kunjungan ini difokuskan pada penyelesaian tunggakan residu PTSL. Sebanyak 84 sertipikat yang sebenarnya telah selesai dicetak masih tertahan penyerahannya karena adanya kekurangan berkas administrasi dari para pemohon.
Berdasarkan rilis yang diterima media pada Kamis (19/2/2026), tim yang turun langsung ke lapangan terdiri dari Yohana Devika Gultom, S.H, Mariana Pulungan, A.Md, Ade Rahma Syafitri Ritonga, dan Eben E. Hardianto Sormin.
Dalam koordinasi tersebut, tim memaparkan secara detail kekurangan dokumen yang perlu segera dilengkapi. Aparatur kelurahan diminta membantu proses verifikasi dan memastikan data pendukung dapat segera dipenuhi agar tidak terjadi penundaan lebih lanjut.
Pendekatan proaktif ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus untuk memangkas hambatan komunikasi dan mempercepat proses administrasi. Dengan pola “jemput bola”, penyelesaian residu PTSL diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
(Red)