Oknum Kepling di Kota Medan Dilaporkan dalam Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

Bagikan Berita

Liputanresolusi.com | Medan

Medan — Dua oknum kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tanah. Keduanya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Labuhanbatu berinisial TA mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Adapun dua oknum kepling yang diduga terlibat masing-masing berinisial SET dan MI. Keduanya disebut-sebut berperan dalam pembuatan dokumen tanah yang diduga tidak sah, terkait penyelesaian persoalan keuangan dengan korban.

Tidak hanya itu, dalam perkara ini juga muncul dugaan keterlibatan seorang notaris berinisial H. Notaris tersebut diduga menerbitkan akta bernomor 1067/Leg.Not/2024 tertanggal 6 September 2024.

Akta tersebut diduga dibuat tanpa melalui prosedur yang semestinya, termasuk tanpa kehadiran pihak-pihak yang tercantum sebagai penandatangan.

Korban TA mengaku merasa dirugikan dan dipermainkan oleh para pihak yang diduga terlibat, termasuk dua oknum kepling dari Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Ia juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan serta penggunaan dokumen yang tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Sei Percut.

“Saya telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala lingkungan di Kota Medan sejak Januari 2026. Termasuk dugaan keterlibatan notaris yang menerbitkan akta tanpa kehadiran para pihak yang tercantum. Bahkan saya sendiri tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ujar TA.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 15 Januari 2026 dengan nomor laporan: STTLP/B/231/I/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

TA berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan. Pasalnya, hingga saat ini ia mengaku belum menerima perkembangan berarti sejak laporan dibuat.

“Saya berharap kasus ini segera diproses. Sudah beberapa bulan berjalan, namun belum ada kabar perkembangan,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada juru periksa (juper) yang menangani perkara melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini diharapkan dapat diusut secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta mencegah terulangnya praktik serupa di tengah masyarakat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page