
Liputanresolusi.com | Medan
Seorang notaris bernama Herniati, SH, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen yang saat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial TA mengaku menjadi korban dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan akta bernomor 1067/Leg.Not/2024 yang diterbitkan pada 6 September 2024. TA menduga akta tersebut dibuat tanpa melalui prosedur yang sah, termasuk tanpa kehadiran pihak-pihak yang seharusnya menandatangani dokumen tersebut.
Selain itu, dokumen tersebut juga disebut tidak terdaftar di kantor Desa Bandar Klippa, Kecamatan Sei Percut, Kabupaten Deli Serdang. Hal ini diperkuat dengan adanya surat keterangan dari pihak desa bernomor 590/194.
“Kami menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan serta dokumen yang tidak pernah terdaftar di kantor desa yang beralamat di Jalan Rajawali AP Mandala, Kelurahan Sei Percut. Bahkan saya sendiri tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ujar TA.
TA juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan dalam proses tersebut, yang diduga bekerja sama dengan pihak notaris.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 15 Januari 2026, dengan nomor laporan: STTLP/B/231/I/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. TA berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak.
“Saya berharap kasus ini diproses secara serius, termasuk jika ada keterlibatan oknum notaris. Saya juga berencana melaporkan hal ini ke Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak notaris yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini guna memberikan kepastian hukum bagi korban.
(Tim)