Kantor Pertanahan Labuhanbatu Serahkan Sertipikat Tunggakan Program PTSL kepada Masyarakat

Bagikan Berita

 

Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah dari tunggakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Kuala Beringin dan Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 37 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Kuala Beringin dan 10 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Sukarame. Sertipikat yang diserahkan merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian bidang tanah yang sebelumnya masuk dalam kategori tunggakan program PTSL.

 

Sertipikat tersebut sebelumnya masih memerlukan penyempurnaan administrasi, termasuk kelengkapan data yuridis dan data fisik, sehingga proses penerbitannya baru dapat diselesaikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi wujud nyata dalam memastikan seluruh tahapan program PTSL dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

 

Penyerahan sertipikat ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola serta memanfaatkan tanah yang dimiliki untuk berbagai keperluan, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page