Kantor Pertanahan Labuhanbatu Serahkan 32 Sertipikat Residu PTSL di Desa Kampung Dalam

Bagikan Berita

 

Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat residu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Rilis yang diterima media, Rabu (4/3/2026) sebanyak 32 sertipikat tanah berhasil diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari percepatan penyelesaian bidang tanah yang termasuk dalam kategori residu PTSL. Sertipikat tersebut sebelumnya masih dalam tahap penyempurnaan administrasi serta kelengkapan data yuridis dan fisik.

 

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi dan perbaikan berkas yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu guna memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan program PTSL dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

 

Masyarakat penerima sertipikat menyambut baik kegiatan tersebut. Sertipikat tanah yang diterima dinilai tidak hanya memberikan rasa aman dan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, seperti kemudahan dalam mengakses permodalan serta kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

 

Kegiatan penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu wujud nyata pelayanan pertanahan yang prima kepada masyarakat, sekaligus bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page