Lahat | Liputanresolusi.com
Di Duga pengusaha tambang batu bara kabupaten Lahat melalaikan kewajiban reklamasi, mengakibatkan sungai Kungkilan terkontaminasi limbah tambang batubara.
Berdasarkan laporan masyarakat 21 Maret 2025, Merapi are Kab Lahat dan sekitarnya menyampaikan kepada LSM LAPSI dan Media Liputanresolusi.com menjelaskan bahwa sebagian besar pengusaha tambang tersebut di diduga melalaikan kewajiban reklamasi bekas galian tambang batubara,
Hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran Limbah mengalir nya ke sungai daerah kawasan merapi area diantaranya sungai kungkilan dan lain sebagainya.
Sambung masyarakat, saat di musim penghujan limbah tambang batu bara kerap sekali mengaliri sungai sehingga menyebabkan masyarakat tidak dapat beraktifitas di sungai tersebut, seperti contoh mandi disungai, menyuci pakaian, dan menyuci piring. Dikarnakan air tersebut mengakibatkan gatal gatal tubuh dibagian kulit.
Maka oleh sebab itu kami masyarakat butuh perhatian terhadap pemerintahan Kabupaten Lahat Khususnya.
Lanjut LSM LAPSI dan awak media menyambangi Dinas Lingkungan Hidup dengan tujuan Konfirmasi guna untuk meminta keterangan mengenai pencemaran limbah tambang batu bara telah mencemari sungai Kungkilan daerah Merapi dan sekitarnya,
Hingga berita ini di tayangkan, sangat di sayangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Lahat tidak dapat di konfirmasi karena tidak ada di tempat.
Berdasarkan laporan masyarakat Merapi dan sekitarnya kepada LSM LAPSI menyampaikan terdapat dugaan bahwa perusahaan tambang batu bara telah melalaikan kewajiban dan jebijakan reklamasi pasca tambang di daerah Merapi dan sekitarnya, hal ini merupakan topik yang sangat penting dalam konteks perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Reklamasi pertambangan adalah proses pemulihan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali, atau dikembalikan ke kondisi semirip mungkin dengan kondisi aslinya sebelum pertambangan dilakukan. Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas biodiversitas agar dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya. Biodiversitas adalah keberagaman makhluk hidup yang menunjukkan keseluruhan variasi gen, spesies, dan ekosistem khususnya di suatu wilayah Merapi dan sekitarnya.
Pada Pasal 161B ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang, serta penempatan dana jaminan reklamasi dan /atau dana jaminan pasca tambang, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana tersebut, terdapat sanksi lain berupa pidana tambahan dalam bentuk pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
Dengan adanya dasar hukum dan sanksi yang telah diundangkan, diharapkan pelaksanaan kebijakan reklamasi dan pasca tambang di Kab Lahat dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan hidup dan mendukung keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Bambang/Khoiri