Pematangsiantar | Liputanresolusi.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar amankan seorang Mahasiswa GDS (18) yang diketahui warga Jalan Pisang,Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat,Pematangsiantar atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 32,83 Gram dari Jalan Melanton Siregar pada Minggu (18/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MM membenarkan penangkapan tersebut berangkat dari informasi yang diterima Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Tim Opsnal terkait adanya kendaraan jenis Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 3897 WAQ yang akan melintas dari Jalan Pisang membawa bungkusan narkoba.
Tim Opsnal gerak cepat menangkap tersangka GDS yang sempat berusaha untuk kabur menemukan barang bukti di dalam saku sebelah kanan depan terdapat 2 paket ganja seberat 32,83 gram serta saku celana sebelah kiri depan1 unit handphone (HP) merk iphone warna hijau toska berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Hasil interogasi tersangka GDS yang telah ditahan guna proses lebih lanjut sebagaimana Pasal 114 (1) jo Pasal 111 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana,ia mengaku ganja tersebut miliknya yang didapat dari seorang temanya insial P yang saat ini masih dalam penyelidikan.
32,83 GRAM GANJA DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES PEMATANGSIANTAR DI JALAN MELANTHON SIREGAR