KETUA DEWAN UKM LABUHANBATU : JANGAN JADIKAN UMKM OBJEK SEREMONI, PEMKAB WAJIB JALANKAN AMANAT UNDANG-UNDANG

Bagikan Berita

 

LABUHANBATU | Liputanresolusi.com

Ketua Dewan UKM Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I., melontarkan kritik tegas terhadap pola pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak menjadikan UMKM sekadar objek kegiatan seremonial, melainkan menempatkannya sebagai subjek pembangunan ekonomi daerah.

 

Arif menegaskan, keberpihakan terhadap UMKM bukan kemurahan hati pemerintah dan bukan pula sekadar program tambahan. Kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM merupakan bagian dari mandat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara nyata oleh pemerintah sesuai kewenangannya.

 

“Jangan tempatkan UMKM sebagai objek seremoni. Jangan hanya hadir ketika ada acara, pelatihan, pembagian bantuan atau pameran. UMKM membutuhkan pemerintah ketika mereka mengurus legalitas, mencari modal, meningkatkan produksi, mendapatkan sertifikasi, membuka akses pasar dan menghadapi berbagai hambatan usaha. Di situlah negara harus hadir,” tegas Arif.

 

Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang telah mengalami perubahan dalam rezim Cipta Kerja dan kemudian ditegaskan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

 

Menurut Arif, rangkaian regulasi tersebut memberikan landasan yang jelas bahwa pemerintah memiliki peran dalam menciptakan iklim usaha yang memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM.

 

“Kalau undang-undang sudah memberikan mandat, maka pemerintah daerah tidak boleh hanya bertanya apa kegiatan yang akan dibuat. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa persoalan UMKM yang harus diselesaikan dan apa kewajiban pemerintah yang harus ditunaikan.”

 

JANGAN BIARKAN OPD BERJALAN SENDIRI-SENDIRI

 

Arif meminta Bupati Labuhanbatu memastikan koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengembangan UMKM benar-benar berjalan.

 

Menurutnya, persoalan UMKM bersifat lintas sektor. Legalitas usaha, akses pembiayaan, produksi, sertifikasi, pemasaran, digitalisasi, kemitraan dan pengembangan usaha tidak mungkin ditangani oleh satu OPD saja.

 

“Jangan ada lagi pola masing-masing dinas punya kegiatan sendiri, tetapi pelaku UMKM tetap berjalan sendiri. Pemerintah harus hadir sebagai satu kesatuan. OPD harus bekerja berdasarkan tupoksi masing-masing, tetapi targetnya satu : bagaimana pelaku UMKM Labuhanbatu semakin mudah berusaha dan naik kelas,” ujarnya.

 

Ia meminta Pemkab membangun sistem pelayanan UMKM yang terintegrasi, sehingga pelaku usaha tidak dipaksa memahami sendiri birokrasi pemerintah.

 

“Kalau seorang pelaku UMKM harus mendatangi banyak kantor hanya untuk mengurus kebutuhan usahanya, berarti yang harus dibenahi bukan pelaku UMKM-nya saja, tetapi sistem pelayanannya. Pemerintah yang memiliki perangkat dan kewenangan harus mengintegrasikan pelayanan tersebut.”

 

UKUR KEBERHASILAN DARI UMKM YANG NAIK KELAS

 

Arif juga mengkritisi ukuran keberhasilan program UMKM yang hanya dilihat dari jumlah kegiatan.

 

Menurutnya, keberhasilan pembinaan harus dapat dilihat dari dampak nyata terhadap pelaku usaha.

 

“Jangan bangga hanya karena sudah melaksanakan puluhan kegiatan. Pertanyaannya : setelah kegiatan itu, apa yang berubah ? Berapa UMKM yang mendapatkan legalitas ? Berapa yang mendapatkan akses pembiayaan ? Berapa yang pasarnya bertambah ? Berapa yang omzetnya meningkat ? Berapa yang mampu membuka lapangan kerja ? Berapa yang naik dari usaha mikro menjadi usaha kecil dan seterusnya ?”

 

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memiliki database UMKM yang akurat, terpadu dan terus diperbarui sebagai dasar penyusunan kebijakan.

 

Tanpa data yang baik, kata Arif, pemerintah akan kesulitan menentukan program yang tepat sasaran.

 

“Kita tidak boleh mengurus UMKM berdasarkan asumsi. Pemerintah harus tahu siapa pelaku usahanya, apa produknya, di mana lokasinya, apa kendalanya dan intervensi apa yang dibutuhkan. Data harus menjadi dasar kebijakan, bukan sekadar angka dalam laporan.”

 

DPRD JANGAN HANYA SETUJUI ANGGARAN, TAPI AWASI HASILNYA

 

Arif juga mengingatkan pentingnya fungsi DPRD dalam mengawal kebijakan UMKM melalui fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.

 

Menurutnya, DPRD harus memastikan anggaran yang dialokasikan untuk UMKM benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

 

“Pengawasan DPRD jangan berhenti pada apakah anggarannya sudah terserap. Yang lebih penting adalah apakah anggaran itu menghasilkan manfaat. Kalau anggaran terserap seratus persen tetapi UMKM tidak mengalami perubahan berarti, maka harus ada evaluasi.”

 

Ia menambahkan bahwa anggota DPRD juga memiliki ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kebutuhan konstituen, tetapi pelaksanaan teknis program pemerintah tetap harus berada pada perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

 

DEWAN UKM SIAP MENJADI MITRA KRITIS

 

Arif menegaskan Dewan UKM Kabupaten Labuhanbatu siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam membangun ekosistem UMKM, sekaligus akan menyampaikan kritik apabila menemukan kebijakan atau pelayanan yang dinilai belum berpihak kepada pelaku usaha.

 

“Kami siap duduk bersama dengan Bupati dan seluruh OPD. Kami siap memberikan masukan dan aspirasi dari pelaku UMKM. Tetapi kami juga akan kritis. Karena tugas organisasi pelaku usaha bukan hanya hadir dalam acara pemerintah, melainkan memastikan suara pelaku UMKM benar-benar didengar.”

 

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera memperkuat kebijakan lintas sektor dengan menetapkan target yang jelas dan dapat diukur.

 

Menurutnya, minimal harus ada agenda konkret berupa pendataan UMKM terpadu, percepatan legalitas usaha, fasilitasi pembiayaan, peningkatan kualitas dan kapasitas produksi, sertifikasi, penguatan kemasan, perluasan pemasaran, digitalisasi, kemitraan serta penyediaan ruang promosi bagi produk UMKM lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami ingin Labuhanbatu memiliki ekosistem UMKM yang kuat, bukan sekadar banyak kegiatan UMKM. Pemerintah harus berani mengubah paradigma dari ‘membuat kegiatan untuk UMKM’ menjadi ‘menyelesaikan persoalan UMKM’.”

 

Arif menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak membutuhkan sekadar pencitraan kebijakan.

 

“UMKM tidak meminta belas kasihan. Mereka meminta kesempatan, kemudahan, perlindungan dan kepastian. Itu bukan hadiah dari pemerintah. Itu bagian dari amanat peraturan perundang-undangan. Dan amanat itu harus kita kawal agar benar-benar sampai kepada masyarakat.”

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page