Dugaan Kekerasan Seksual di Marga Tiga Dilaporkan ke Polisi, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Bagikan Berita

Lampung Timur | Liputanresolusi.com

Dugaan tindak kekerasan seksual dilaporkan terjadi di Desa Sukadana Baru, Dusun Geram, Kecamatan Marga Tiga. Seorang suami berinisial NSW (40) mengaku istrinya menjadi korban dugaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial SP.

NSW menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, saat dirinya sedang bekerja memotong kayu bakar di tempat kerjanya.
“Menurut keterangan istri saya, dia ditarik secara paksa, pahanya dipukul menggunakan golok, celananya ditarik, dan mulutnya dibekap,” ujar NSW saat ditemui, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut pada 22 Juli 2025, dirinya segera melapor ke pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya, ia diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Lampung Timur.

“Saya sudah dipanggil sekitar tiga sampai empat kali untuk dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang saya belum mengetahui perkembangan lebih lanjut dari laporan tersebut,” katanya.

Karena merasa belum mendapatkan kepastian, NSW kemudian mendatangi kediaman Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azohirri, untuk meminta bantuan pendampingan.

“Saya berharap bisa dibantu agar kasus ini mendapat kejelasan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Azohirri menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pelapor dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku, sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Azohirri.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page