Kantor Pertanahan Labuhanbatu Koordinasi Lapangan di Desa Pangkalan Lunang, 162 SHM Diserahkan

Bagikan Berita

 

Labuhanbatu Utara I Liputanresolusi.com – Tim Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan koordinasi lapangan di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (9/2).

 

Tim yang terdiri dari Alwi Yadi Tanjung, A.Md., Riky Andria Siregar, S.E., dan Dirga Syahputra, S.H., disambut langsung oleh Kepala Desa Pangkalan Lunang bersama perangkat desa setempat. Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan penyelesaian berkas residu PTSL yang sebelumnya masih memerlukan tindak lanjut administrasi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Tim Residu PTSL menyerahkan sebanyak 162 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat yang telah melengkapi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Penyerahan ini sekaligus menjadi wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

 

Selain penyerahan sertipikat, tim juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Bank BRI terkait sejumlah alas hak pemohon PTSL yang dokumen kepemilikan atau jaminannya masih berada di pihak perbankan. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses sertifikasi tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026), menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi lapangan merupakan bagian penting dalam penyelesaian residu PTSL secara menyeluruh dan akurat.

 

“Melalui koordinasi langsung di lapangan, kami memastikan kejelasan status hukum tanah, sinkronisasi data, serta kelengkapan administrasi, sehingga proses sertifikasi dapat diselesaikan secara tertib dan sesuai regulasi,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa percepatan penyelesaian residu PTSL menjadi prioritas agar seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat segera memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya.

 

“Diharapkan seluruh proses administrasi dan penyelesaian residu PTSL dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pangkalan Lunang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page