Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang. Terbaru, tim teknis melaksanakan kegiatan Tinjau Lapang Penilaian Tata Ruang (PTP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Indokharisma Surya Sawit.
Kegiatan verifikasi dilaksanakan langsung di lokasi objek yang berada di Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu. Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Tim pelaksana lapangan yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Yoel Pabel Lumbantoruan, S.P., Wahyudi Syahputra Simanjuntak, A.Md., dan Sawal Husiana Siagian, S.T. Mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data fisik dan yuridis, termasuk pengecekan batas-batas bidang tanah serta kondisi eksisting lahan di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., kepada media pada Rabu (11/2/2026), menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap proses perizinan berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
“Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha telah selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sekaligus memvalidasi kondisi riil di lapangan guna mendukung proses penerbitan HGU yang akuntabel dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan verifikasi lapangan menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus mencegah potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di kemudian hari.
“Dengan semangat Melayani, Profesional, Terpercaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu siap mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat melalui pemberian kepastian hukum hak atas tanah,” tegas Khalid.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses perizinan HGU dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga tertib tata ruang di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
(Red)