Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalisasi aset keagamaan dengan menyerahkan Sertipikat Wakaf Masjid Dirgantara Barakna Haulah, Selasa (6/1/2026).
Sertipikat wakaf tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., yang didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ismail, A.Md., S.E., kepada pengurus masjid.
Penyerahan sertipikat diterima Ketua Masjid Dirgantara Barakna Haulah, Ir. H. Suprapto, MM, bersama jajaran pengurus, di antaranya Pembina Masjid Syam Hasri, S.H., Dewan Pengawas Syariah Ustadz H. Supriadi Sarumpaet, Lc, Jumri Syarifuddin Rambe, serta Bendahara Masjid Nur Maya Sari, S.Pd.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, saat dikonfirmasi media pada Kamis (8/1/2026), mengatakan bahwa penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan implementasi dari program GEBRAKAN KAFAH (Gerakan Bersama untuk Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah) yang digulirkan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Menurutnya, program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah agar tertib administrasi serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Dengan adanya sertipikat wakaf, masjid memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” tegasnya.
Ia berharap, keberadaan sertipikat wakaf ini dapat mendukung Masjid Dirgantara Barakna Haulah dalam menjalankan fungsi keagamaan dan sosial secara berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
(Red)