Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Ngaku Polisi, Todong Warga dengan Senjata Rakitan

Bagikan Berita

 

LABUHANBATU | Liputanresolusi.com

Personel Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penyalahgunaan atribut kepolisian. Pelaku diketahui berinisial AWS, warga Jalan H. Adam Malik, Gang Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Ia diamankan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

 

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA M. Purba, S.H., setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi, membawa pistol dan borgol, serta menuduh pemilik usaha barang bekas sebagai penadah. Pria tersebut juga meminta sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian kasus.

 

Peristiwa bermula sehari sebelumnya, Jumat 13 Juni 2025, ketika pelaku datang ke gudang barang bekas milik seorang ibu rumah tangga berinsial DH di Rantau Utara. Setelah terjadi transaksi, pelaku meminta nomor WhatsApp korban. Tak lama berselang, korban menerima pesan dari pelaku yang mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai penadah barang hasil kejahatan, sembari meminta uang damai sebesar Rp1 juta. Karena korban tak sanggup memenuhi permintaan, pelaku menurunkan angka permintaan menjadi Rp300 ribu dan terus menekan korban.

 

Puncaknya terjadi pada Sabtu sore, ketika pelaku datang ke rumah korban dan menunjukkan senjata api serta borgol sambil menyatakan dirinya sebagai polisi. Aksi itu membuat korban panik, namun suami korban yang saat itu datang ke lokasi langsung berusaha merebut senjata dari tangan pelaku. Meski pelaku sempat menolak menyerahkan senjata, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak keluarga.

 

Menerima laporan dari warga, tim Opsnal Pidum segera bergerak dan tiba di lokasi untuk melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: satu pucuk senjata api rakitan berisi dua butir amunisi, satu unit handphone Samsung, satu lencana berlogo polisi, serta tas kecil warna kuning. Pelaku pun mengakui bahwa dirinya bukan anggota kepolisian dan memperoleh senjata tersebut dari seorang teman saat bekerja di rumah makan di Pekanbaru, sebagai ganti piutang.

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani kasus penyalahgunaan identitas institusi Polri, terlebih yang disertai ancaman kekerasan.

 

“Tindakan pelaku sangat meresahkan dan mencederai nama baik institusi. Kami pastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang mengarah pada pemerasan dan pengancaman, apalagi mengaku sebagai anggota Polri,” tegas Arwin.

 

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan pengakuan sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi.

(Red/HUMAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page